Kredit Multi Manfaat

Kredit Multi Manfaat adalah produk kredit yang dikemas untuk menunjang dan menjawab kebutuhan masyarakat berpenghasilan bulanan, sehubungan dengan kebutuhan-kebutuhan konsumtif yang bermanfaat serta memberikan nilai lebih kepada debitur untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga

Ketentuan Kredit

Debitur Perorangan
Sifat Kredit langsung kepada debitur
Penggunaan
  1. Kredit konsumtif
  2. Kepemilikan Rumah (KPR)
  3. Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKB)
  4. Biaya Pendidikan (KBP)
  5. Hari Raya
  6. Konsumsi Lainnya
Jangka Waktu 12 Bulan s/d 60 Bulan
Plafond Kredit 1.000.000 s/d 250.000.000
Jaminan
  1. Sertifikat Tanah dan Bangunan (SHM/SHGB)
  2. BPKB kendaraan bermotor
    • BPKB Sepeda Motor (usia maksimal 5 tahun pada saat pengajuan)
    • BPKB Mobil (usia maksimal 15 tahun pada saat pengajuan)
  3. Deposito Berjangka
  4. Emas atau logam mulia
Suku Bunga Minimal 15% per tahun dengan perhitungan flat
Biaya Administrasi 1% dari plafond kredit
Biaya Provisi 1% dari plafond kredit
Bea Meterai Sesuai kebutuhan (@ 6.000,-)
Pembayaran Installment/Angsuran tetap; dengan pembayaran pokok dan bunga sesuai dengan perjanjian kredit berdasarkan MOU pemotongan gaji yang bersangkutan

Persyaratan

  • Mengisi formulir pengajuan Kredit Multi Manfaat
  • Melampirkan dokumen:
    1. Foto copy KTP Suami/Istri 2 lembar
    2. Foto copy KK 1 lembar
    3. Foto copy Surat Nikah 1 lembar
    4. Pas foto Suami/Istri ukuran 4x6 2 lembar
    5. Menyerahkan surat keterangan penghasilan
    6. Foto copy jaminan (untuk PNS ditambah)
    7. Menyerahkan slip gaji terakhir
    8. Menyerahkan copy SK Pegawai terakhir