Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah produk kredit yang dikemas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memiliki usaha micro kecil dan menengah yang bertujuan untuk meningkatkan usaha yang dikelolanya sehingga dapat meningkatkan taraf ekonomi keluarga dan masyarakat sekitarnya.
Ketentuan Kredit
Debitur | Perorangan |
Sifat | Kredit langsung kepada debitur |
Penggunaan | Kredit Modal Kerja |
Jangka Waktu | 12 Bulan s/d 48 Bulan |
Plafond Kredit | 1.000.000 s/d 500.000.000 |
Jaminan |
|
Suku Bunga | Plafon 1.000.000 - 10.000.000 Suku Bunga 13% per tahun dengan perhitungan flat |
Plafon 10.000.001 - 50.000.000 Suku Bunga 12,5% per tahun dengan perhitungan flat | |
Plafon 50.000.001 - 500.000.000 Suku Bunga 11,4% per tahun dengan perhitungan flat | |
Biaya Administrasi | 1% dari plafond kredit |
Biaya Provisi | 1% dari plafond kredit |
Bea Meterai | Sesuai kebutuhan (@ 6.000,-) |
Pembayaran | Installment/Angsuran tetap; dengan pembayaran pokok dan bunga sesuai dengan perjanjian kredit |
Persyaratan Umum