Kredit Pensiunan Pegawai

Kredit Pensiunan Pegawai adalah produk kredit yang dikemas untuk memenuhi kebutuhan pensiun dengan sistem pembayarannya melalui mekanisme potong gaji pensiun yang bersangkutan

Ketentuan Kredit

Debitur Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pegawai Perusahaan Swasta
Sifat Kredit langsung kepada debitur
Penggunaan Kredit Konsumtif
Jangka Waktu 12 Bulan, 18 Bulan, 24 Bulan, 30 Bulan, 36 Bulan
Plafond Kredit 500.000 s/d 30.000.000
Jaminan
  1. Sertifikat Tanah dan Bangunan (SHM/SHGB)
  2. BPKB kendaraan bermotor
    • BPKB Sepeda Motor (usia maksimal 5 tahun pada saat pengajuan)
    • BPKB Mobil (usia maksimal 15 tahun pada saat pengajuan)
  3. Deposito Berjangka
  4. Emas atau logam mulia
Suku Bunga Minimal 18% per tahun flat
Biaya Administrasi Minimal 1% dari plafond kredit
Biaya Provisi 1% dari plafond kredit
Bea Meterai Sesuai kebutuhan (@ 6.000,-)
Pembayaran Installment / Angsuran Tetap; dengan pembayaran pokok dan bunga sesuai perjanjian kredit

Persyaratan

  • Mengisi formulir pengajuan Kredit Pensiun
  • Melampirkan dokumen:
    1. Foto copy KTP Suami/Istri 2 lembar
    2. Foto copy KK / Surat Nikah 1 lembar
    3. Foto copy agunan/jaminan
    4. Pas foto Suami/Istri ukuran 4x6 2 lembar