Adalah simpanan berjangka yang dipertukan bagi perorangan (bukan badan usaha) agar dana simpanan lebih memberi manfaat optimal dengan nilai tambah proteksi asuransi jiwa.
Persyaratan Umum
Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor dll).
Tabungan perorangan untuk warga negara Indonesia.
Penabung berusia minimal 15 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat CIBI SAVE jatuh tempo.
Satu orang bisa membuka lebih dari satu rekening.
Setiap penabung akan memperoleh Buku Tabungan CIBI SAVE yang sah setelah ditandatangani oleh Pimpinan dan cap PD. BPR BKK Purwodadi.
Mengisi formulir aplikasi pembukaan CIBI SAVE dan perjanjian kontrak.
Melampirkan laporan pemeriksaan kesehatan bagi usia >= 50 tahun.
Melampirkan laporan pemeriksaan kesehatan apabila nilai kontrak >= Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).