Cibi Save

Adalah simpanan berjangka yang dipertukan bagi perorangan (bukan badan usaha) agar dana simpanan lebih memberi manfaat optimal dengan nilai tambah proteksi asuransi jiwa.

Persyaratan Umum

  • Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor dll).
  • Tabungan perorangan untuk warga negara Indonesia.
  • Penabung berusia minimal 15 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat CIBI SAVE jatuh tempo.
  • Satu orang bisa membuka lebih dari satu rekening.
  • Setiap penabung akan memperoleh Buku Tabungan CIBI SAVE yang sah setelah ditandatangani oleh Pimpinan dan cap PD. BPR BKK Purwodadi.
  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan CIBI SAVE dan perjanjian kontrak.
  • Melampirkan laporan pemeriksaan kesehatan bagi usia >= 50 tahun.
  • Melampirkan laporan pemeriksaan kesehatan apabila nilai kontrak >= Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

 

Penyetoran

  • Setoran minimal Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), maksimal Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  • Plafond / nilai kontrak minimal 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), maksimal Rp. 240.00.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
  • Jangka waktu kontrak minimal 12 (dua belas) bulan dan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.
  • Setoran harus dilakukan oleh penabung / pewakilan pada setiap bulannya dengan nominal sesuai dengan kontrak / perjanjian.
  • Penabung wajib menyelesaikan setoran sesuai kontrak / perjanjian.
  • JIka penabung selama 3 (tiga) kali berturut-turut tidak melakukan setoran, maka manfaat asuransi menjadi batal.
  • Kekurangan setoran yang diakibatkan karena penundaan setoran, wajib ducukupi pada bulan berikutnya.
  • Apabila kekurangan belum dipenuhi sampai 3 (tiga) bulan makan manfaat asuransi menjadi batal.