Deposito

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian nasabah dengan bank
Jenis Deposito yang ditawarkan :
- Deposito Berjangka 1 Bulan
- Deposito Berjangka 3 Bulan
- Deposito Berjangka 6 Bulan
- Deposito Berjangka 12 Bulan
Ketentuan Umum:
- Deposito berjangka hanya untuk nama perorangan/badan hukum
- Biaya materai yang timbul dibebankan deposan
- Bunga deposito dibayarkan setiap bulan sesuai tanggal deposito
- Deposito telah jatuh tempo tidak diambil otomatis diperpanjang
- Warkat deposito tidak dapat dipindahtangankan
- Setiap ada perubahan harus segera diberitahukan petugas
- Pengambilan deposito sebelum jatuh tempo dikenakan sanksi
- PD. BPR BKK Purwodadi tidak bertanggungjawab jika terjadi penyalahgunaan
- Apabila warkat deposito hilang, deposan wajib memberitahukan pada petugas PD. BPR BKK Purwodadi
- Warkat deposito PD. BPR BKK Purwodadi dapat dijadikan jaminan kredit di PD. BPR BKK Purwodadi
Persyaratan
- Syarat Wajib
- Kartu Identitas yang masih berlaku
- Surat Kuasa jika ada pelimpahan kuasa kepada orang lain
- Surat Pernyataan jika dana yang disimpan bukan milik sendiri
- Syarat Tambahan
- Mengisi aplikasi pembukaan rekening
- Mengisi kartu contoh tanda tangan (Spesiemen)
- Surat Pernyataan Tidak Dijamin LPS (untuk deposan yang bunga deposito diatas suku bungan LPS)
- Apabila warkat deposito hilang, deposan wajib memberitahukan pada petugas PD. BPR BKK Purwodadi dengan surat keterangan dari kepolisian setempat