Deposito

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian nasabah dengan bank

Jenis Deposito yang ditawarkan :

  • Deposito Berjangka 1 Bulan
  • Deposito Berjangka 3 Bulan
  • Deposito Berjangka 6 Bulan
  • Deposito Berjangka 12 Bulan

Ketentuan Umum:

  • Deposito berjangka hanya untuk nama perorangan/badan hukum
  • Biaya materai yang timbul dibebankan deposan
  • Bunga deposito dibayarkan setiap bulan sesuai tanggal deposito
  • Deposito telah jatuh tempo tidak diambil otomatis diperpanjang
  • Warkat deposito tidak dapat dipindahtangankan
  • Setiap ada perubahan harus segera diberitahukan petugas
  • Pengambilan deposito sebelum jatuh tempo dikenakan sanksi
  • PD. BPR BKK Purwodadi tidak bertanggungjawab jika terjadi penyalahgunaan
  • Apabila warkat deposito hilang, deposan wajib memberitahukan pada petugas PD. BPR BKK Purwodadi
  • Warkat deposito PD. BPR BKK Purwodadi dapat dijadikan jaminan kredit di PD. BPR BKK Purwodadi

Persyaratan

  • Syarat Wajib
    1. Kartu Identitas yang masih berlaku
    2. Surat Kuasa jika ada pelimpahan kuasa kepada orang lain
    3. Surat Pernyataan jika dana yang disimpan bukan milik sendiri
  • Syarat Tambahan
    1. Mengisi aplikasi pembukaan rekening
    2. Mengisi kartu contoh tanda tangan (Spesiemen)
    3. Surat Pernyataan Tidak Dijamin LPS (untuk deposan yang bunga deposito diatas suku bungan LPS)
    4. Apabila warkat deposito hilang, deposan wajib memberitahukan pada petugas PD. BPR BKK Purwodadi dengan surat keterangan dari kepolisian setempat